1. HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
A. Hukum
Sukar kiranya untuk
memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada,
masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya “Pengantar
Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan
peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum
lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah:
-
Adanya
perintah atau larangan
-
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat
dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang
mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai
sangsi yang berupa hukuman.
b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat
ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material
dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,
ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum
formal antara lain ialah:
1. Undang-undang
Ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara
oleh penguasa negara.
2. Kebiasaan
Ialah perbuatan manusia
yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
3. Keputusan-keputusan hakim
Ialah keputusan hakim
yang terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai
masalah yang sama.
4. Traktat
Ialah perjanjian antara
dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para
sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembagian Hukum
1. Menurut sumbernya hukum dibagi dalam:
-
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-
Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan
-
Hukum
Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara
-
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena ke[utusan hakim.
2. Menurut bentuknya hukum dibagi dalam:
-
Hukum
tertulis, yang terbagi lagi atas:
-
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum yang telah dibukukan
-
Hukum
tertulis tak dikodifikasikan
-
Hukum
tak tertulis
3. Menurut tempat berlakunya hukum
dibagi dalam:
-
Hukum
nasional ialah hukum dalam suatu negara
-
Hukum
internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
Hukum
asing ialah hukum dalam negara lain
-
Hukum
gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut waktu berlakunya hukum dibagi
dalam:
-
Ius
Constitutum ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu
-
Ius
Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang
-
Hukum
asasi ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut cara mempertahankannya dibagi
dalam:
-
Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan
yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan
-
Hukum
formal ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
6. Menurut sifatnya hukum dibagi dalam:
-
Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai
paksaan mutlak.
-
Hukum
yang mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingkan.
7. Menurut wujudnya hukum dibagi dalam:
-
Hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
-
Hukum
subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih.
8. Menurut isinya hukum dibagi dalam:
-
Hukum
privat ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lainnya.
-
Hukum
publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan
atau negara dengan warga negaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah daapat
memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya,
serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat
digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau negara
sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok:
1. Mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan asosial
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuang-tujuan dari
masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya,
perananya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari
10 aspek penganalisa yaitu:
1. Jangan mengindentifikasikan hukum
dengan kebenaran keadilan
2. Tidak dengan sendirinya harus adil
dan benar
3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk
menjamin kegiaqtan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4. Meskipun mengandung unsur keadilan
atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5. Hukum dapat diidentifikasikan dengan
kekuatan atas kekuasaan
6. Macam-macam hukum terlalu
dipukulratakan
7. Jangan apriori bahwa hukum adat lebih
baik dari hukum tertulis
8. Jangan mencampur adukan substansi
hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
9. Jangan mencampur adukan law in
activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
10.
Jangan
menganggap sama aspek terhang penegak hukum dengan hukum.
B. Negara
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai
organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan
perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1. Mengatur dan menertibkan gejala-
gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan negara.
a) Sifat-sifat Negara
1. Sifat memaksa, artinya negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli, artinya negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tjuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai
semua orang tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
1. Negara kesatuan
Adalah suatu negara yang
merdeka dan berdulat, dimana kekuasaan untuk mengrus seluruh pemerintahan dalam
negara itu berada pada pusat.
2. Negara serikat
Adalah negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai
negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama.
3. Negara dominion
Bentuk ini khusus hanya
terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan kerajaan Inggris. Negara dominion
semua adalah jajahan inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja
Inggris sebagai rajanya.
4. Negara uni
Adalah gabungan dari 2
atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara
5. Negara protektorat
Ialah suatu negara yang
berada dibawah perlindungan negara lain.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan
sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harus ada wilayah
2. Harus ada rakyat
3. Harus ada pemerintahan
4. Harus ada tujuan
5. Mempunyai kedaulatan
C. Pemerintahan
Pemerintahan merupakan
salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintahan, maka negara tidak
ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan
mungkin ada suatu negara tanpa pemerintahan
Dalam pengertian umum
sering dicampuradukan pengertian pemerintah dan pemerintahan, padahal jelas
keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah
tersebut harus dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas:
Adalah hanya menunjuk
kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan
seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas
Pemerintahan dalam arti sempit:
Adalah hanya menunjuk kepada alat
perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2.WARGANEGARA DAN
NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat,
maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.
Menurut kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu
negara dapat dibedakan menjadi:
a. Penduduk ialah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara
itu.
b. Bukan penduduk ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1 ) Asas kewarganegaraan
-
Kriterium
kelahiran
-
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah
disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945.
Selanjutnya di dalam penjelasan umum UU no. 62 tahun 1958 ini
dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau sebagai akibat dari
perkawinan
f. Karena turut ayah/ibunya
g. Karena pernyataan
2) Hak dan kewajiban warga negara
Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita
temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan
pertahanan, dan kesahteraan sosial.
-
Pasal
27 (2) : Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-
Pasal
30 (1) : Tiap- tiap
warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
-
Pasal
31 (1) : Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran
-
Pasal
27 (1) :Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah
-
Pasal
29 (2) : Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
-
Pasal
28 : Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
Disamping itu ada dua
ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara:
-
Pasal
27 (1) : Segala warga negara wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
-
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Tetapi yang lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan
dalam penjelasan UUD 1945 bahwa:
“Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalannya negara”