Senin, 19 Oktober 2015

HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN



1. HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
 
A.  Hukum
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
a)     Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah:
-         Adanya perintah atau larangan
-         Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
b)    Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah:
1.     Undang-undang
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.     Kebiasaan
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
3.     Keputusan-keputusan hakim
Ialah keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.     Traktat
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.     Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c)     Pembagian Hukum
1.     Menurut sumbernya hukum dibagi dalam:
-         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-         Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan
-         Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-         Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena ke[utusan hakim.
2.     Menurut bentuknya hukum dibagi dalam:
-         Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas:
-         Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum yang telah dibukukan
-         Hukum tertulis tak dikodifikasikan
-         Hukum tak tertulis
3.     Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
-         Hukum nasional ialah hukum dalam suatu negara
-         Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-         Hukum asing ialah hukum dalam negara lain
-         Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.     Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
-         Ius Constitutum ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
-         Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang
-         Hukum asasi ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.     Menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
-         Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan
-         Hukum formal ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
6.     Menurut sifatnya hukum dibagi dalam:
-         Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-         Hukum yang mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingkan.
7.     Menurut wujudnya hukum dibagi dalam:
-         Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-         Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
8.     Menurut isinya hukum dibagi dalam:
-         Hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya.
-         Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warga negaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah daapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok:
1.     Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial
2.     Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuang-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, perananya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1.     Jangan mengindentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan
2.     Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
3.     Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiaqtan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4.     Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5.     Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
6.     Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
7.     Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8.     Jangan mencampur adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
9.     Jangan mencampur adukan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
10.            Jangan menganggap sama aspek terhang penegak hukum dengan hukum.
B.   Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1.     Mengatur dan menertibkan gejala- gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2.     Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a)     Sifat-sifat Negara
1.     Sifat memaksa, artinya negara mempunyai  kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.     Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tjuan bersama dari masyarakat.
3.     Sifat  mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b)    Bentuk Negara
1.     Negara kesatuan
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdulat, dimana kekuasaan untuk mengrus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat.
2.     Negara serikat
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
3.     Negara dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
4.     Negara uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara
5.     Negara protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.
c)     Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.     Harus ada wilayah
2.     Harus ada rakyat
3.     Harus ada pemerintahan
4.     Harus ada tujuan
5.     Mempunyai kedaulatan
C.   Pemerintahan
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintahan
Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian pemerintah dan pemerintahan, padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas:
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas
Pemerintahan dalam arti sempit:
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2.WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.
Menurut kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi:
a.     Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu.
b.     Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
     1 )    Asas kewarganegaraan
-         Kriterium kelahiran
-         Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945.
Selanjutnya di dalam penjelasan umum UU no. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a.     Karena kelahiran
b.     Karena pengangkatan
c.      Karena dikabulkan permohonan
d.     Karena pewarganegaraan
e.     Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f.       Karena turut ayah/ibunya
g.     Karena pernyataan
 
     2)     Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan pertahanan, dan kesahteraan sosial.
-         Pasal 27 (2)                    : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-         Pasal 30 (1)                    : Tiap- tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
-         Pasal 31 (1)                    : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
-         Pasal 27 (1)                    :Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah
-         Pasal 29 (2)                    : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
-         Pasal 28              : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Disamping itu ada dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara:
-         Pasal 27 (1)        : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
-         Pasal 30 (1)        : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Tetapi yang lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa:

“Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalannya negara”

Minggu, 11 Oktober 2015

PEMUDA DAN SOSIALISASI

https://mindmup-export.s3.amazonaws.com/png/out/bf58f340521a01331c0208f3127bdfca.png?AWSAccessKeyId=AKIAILCJQLUOP4G3BAYA&Signature=dFhs7pVaEILNO3HKdGoCOl4LzB4%3D&Expires=1444643464



PEMUDA DAN SOSIALISASI



  1. 1.       INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI
            Sebelum membicarakan internalisasi belajar dan spesialisasi, baiklah kami kutip sebuah artikel yang dimuat pada harian Kompas, hari Senin, tanggal 11 Februari 1985, sebagai berikut :
Seminar Tentang Remaja
ANOMI DI KALANG REMAJA AKIBAT KEKABURAN NORMA.
Jakarta Kompas.
Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis, masa ini memungkinkan mereka berada dalam anomi (keadaan tanpa norma atau hokum, Red) akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua.

Orientasi Mendua
            Sedangkan mengenai orientasi mendua, menurut DR. Male, adalah orientasi yang bertumpu pada harapan orang tua, masyarakat dan bangsa yang sering bertentangan dengan keterkaitan serta loyalitas terhadap peer (temen sebaya), apakah itu di lingkungan belajar (sekolah) atau luar sekolah. Enoch Markum hanya menawarkan dua alternatif pemecahan masalah. Pertama mengaktifkan kembali fungsi keluarga, dan kembali pada pendidikan agama karena hanya agama yang bisa memberikan pegangan yang mantap.

Peran Media Massa
            Menurut Zulkarimen Nasution, dewasa ini tersedia banyak pilihan isi informasi. Sementara massa remaja yang merupakan periode peralihan dari massa kanak-kanak menuju massa dewasa, ditandai beberapa ciri. Pertama, keinginan memenuhi dan identitas diri. Kedua, kemampuan melepas driri dari ketergantungan orang tua. Ketiga, kebutuhan memperoleh akseptabilitas di tengah sesama remaja. Ciri-ciri ini menyebabkan kecenderungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan mereka. Sedang para komunikator massa seharusnya tetap memegang teguh tuntunan kode etik dan tanggung jawab sosial yang diembannya.

Perlu DiKembangkan
            Arif Gosita SH yang berbocara mengenai kecenderungan-kecenderungan relasi orang tua dan remaja (KROR) menyatakan KROR postif merupakan faktor pendukung hubungan orang tua dan remaja yang edukatif. Sedang yang negative merupakan faktor yang tidak mendukung karena bersifat destruktifdan konfrontatif. Jadi, reference-group merupakan kelompok yang norma-normanya, sikap-sikapnya, dan tujuanya sangat ia setujui, dan ia ingin ikut serta dalam arti bahwa ia senang kepada kerangka norma, sikap, dan tujuan yang dimiliki kelompok tersebut.



  1. 2.       PEMUDA DAN IDENTITAS
            Pemuda adalah suatu generasi yang di pundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.
            Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menetukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri di tengah-tengah keidupan masyarakat. Seorang pemuda harus mampu menseleksi berbagai kemungkinan yang ada sehingga mampu mengendalikan diri dalam hidupnya di tengah-tengah masyarakat, dan tetap mempunya motivasi sosial yang tinggi.
     A.       Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
            Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayan dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978.
    B.      Masalah dan Potensi Generasi Muda
   1)      Pemasalahan Generasi Muda
Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain :
   a)      Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda
   b)      Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
   c)       Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia 
   d)      Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat perguruan/setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
   e)      Kurang gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan                      pertumbuhan badan di kalangan generasi muda
   f)       Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daeras pedesaan
   g)      Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga
   h)      Meningkatkan kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika
   i)        Belum adanya peraturan perundang yang menyangkut generasi muda

       2)      Potensi-potensi Generasi Muda/Pemuda
Potensi-potensi yang terdapat generasi muda perlu di kembangkan adalah :
a) Idealisme dan daya kritis : Ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
b) Dinamika dan kreatifitas : Memiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas yakni kemampuan dan kesediaan untuk mengadakan perubahan.
c) Keberanuan mengambil resiko : Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal.

  1. 3.       PERGURUAN DAN PENDIDIKAN 
   A.      Mengembangkan Potensi Generasi Muda
            Jika pada abad ke 20 ini planet bumi dihuni oleh mayoritas penduduk usia muda, dengan perkiraan berusia 17 tahunan, tentu akan menimbulkan beberapa pertanyaan. Pada kenyataanya Negara-negara sedang berkembang masih banyak mendapat kesulitan untuk penyelenggaraan pengembangan tenaga usia muda melalui pendidikan.
   B.      Pendidikan dan Perguruan Tinggi
            Namun demikian tidak dapat disangkal bahwa kualitas sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses pembangunan. Disini;ah terletak arti penting dari pendidikan sebagai upaya untuk terciptanya kualitas sumber daya manusia, sebagai prasarat utama dalam pembangunan.