Selasa, 24 November 2015

ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN


ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN
Ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemiskinan merupakan bagian-bagian yang tidak dapat dibebaskan dan dipisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi,interelasi, interdependensi, dan ramifikasi (percabangannya). Pengertian ilmu itu tersusun dari pengetahuan secara teratur, yang diperoleh dengan pangkal tumpuan (objek) tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/logis, empiris, umum, dan akumulatif.
Sedangkan pengertian pengetahuan menurut pandangan Aristoteles merupakan hal yang dapat diinderai dan dapat merangsang budi. Sehingga ilmu dan pengetahuan dapat diartikan sebagai pengalaman indera dan batin. Kemiskinan merupakan tema sentral dari perjuangan bangsa, sebagai perjuangan yang akan memperoleh kemerdekaan bangsa dan motivasi fundamental dari cita-cita menciptakan masyarakat adil dan makmur.
1) Ilmu Pengetahuan
            Pengertian pengetahuan sebagai istilah filsafat tidaklah sederhana karena bermacam-macam pandangan dan teori (epistemologi), diantaranya pandangan Aristoteles, bahwa pengetahuan merupakan pengetahuan yang dapat diinderai dan dapat merangsang budi. Menurut Decartes ilmu pengetahuan merupakan serba budi; oleh Bacon dan David Home diartikan sebagai pengalaman indera dan batin; menurut Immanuel Kant pengetahuan merupakan persatuan antara budi dan pengalaman; dan teori Phyroo mengatakan, bahwa tidak ada kepastian dalam pengetahuan.
            Banyaknya teori dan pendapat tentang pengetahuan dan kebenaran mengakibatkan suatu definisi ilmu pengetahuan akan mengalami kesulitan. Sebab, membuat suatu definisi dari definisi ilmu pengetahuan yang dikalangan ilmuwan sendiri sudah ada keseragaman pendapat, hanya akan terperangkap dalam tautologies (pengulangan tanpa membuat kejelasan) dan pleonasme atau mubazir saja.
            Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan objektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah. Sikap yang bersifat ilmiah itu meliputi empat hal :
a. Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga mencapai pengetahuan ilmiah yang objektif.
b. Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada.
c. Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap alat indera dan budi yang digunakan untuk mencapai ilmu.
d. Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori, maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.
2) Teknologi
            Dalam konsep yang pragmatis dengan kemungkinan berlaku secara akademis dapatlah dikatakan, bahwa ilmu pengetahuan ( body of knowledge ), dan teknologi sebagai suatu seni ( state of art ) yang mengandung pengertian berhubungan dengan proses produksi; menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan keterampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi.
            Teknologi memperlihatkan fenomenanya dalam masyarakat sebagai hal impersonal dan memiliki otonomi mengubah setiap bidang kehidupan manusia menjadi lingkup teknis.
            Fenomena teknik pada masyarakat kini, menurut Sastrapratedja ( 1980 ) memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Rasionalitas, artinya tindakan spontak oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.
b. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah.
c. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan serba otomatis.
d. Teknis berkembang pada suatu kebudayaan.
e. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung.
f. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan.
g. Otonomi, artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
            Luasnya bidang teknik, digambarkan oleh Ellul sebagai berikut :
1. Teknik meliputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan barang-barang industri.
2. Teknik meliputi bidang organisasi seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer.
3. Teknik meliputi bidang manusiawi, seperti pendidikan, kerja, olahraga, hiburan dan obat-obatan.
            Teknik-teknik manusiawi yang dirasakan pada masyarakat teknologi, terlihat dari kondisi kehidupan manusia itu sendiri.
            Dampak teknik itu sendiri bagi manusia sudah dirasakan dan fenomenanya nampak. Seperti, anggapan para ahli teknik bahwa manusia hanyalah mitos abstrak, manusia mesin ( manusia mengadaptasikan diri kepada mesin ), penerapan teknik memecah belah manusia ( tidak ada kesempatan mengembangkan kepribadiannya ), timbul kemenangan pada alam tak sadar, simbol-simbol tradisional diganti dengan teknik, terbentuknya manusia-massa ( gaya hidup dibentuk oleh iklan ) dan nampak teknik sudah mendominasi kehidupan manusia secara menyeluruh.
            Saat ini sudah dikonstantasi, bahwa negara-negara teknologi maju telah memasuki tahap superindustrialisme, melalui inovasi teknologis tiga tahap :
a) Ide kreatif
b) Penerapan praktisnya
c) Difusi atau penyebarluasan dalam masyarakat.
3) Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Nilai
            Penerapan ilmu pengetahuan khusunya teknologi sering kurang memperhatikan masalah nilai, moral atau segi-segi manusiawinya.
            Masalah nilai kaitannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi ini, menyangkut perdebatan sengit dalam menduduk perkarkan nilai dalam kaitannya dengan ilmu dan teknologi. Sehingga kecenderungan sekarang ada dua pemikiran yaitu : yang menyatakan ilmu bebas nilai dan yang menyatakan ilmu tidak bebas nilai.
            Ilmu dapatlah dipandang sebagai produk, sebagai proses, dan sebagai paradigma etika ( Jujun S. Suriasumantri, 1984 ).
            Apa yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan seperti sekarang ini, merupakan hasil penalaran ( rasio ) secara objektif. Ilmu sebagai produk artinya ilmu diperoleh dari hasil metode keilmuwan yang diakui secara umum dan universal sifatnya.
            Istilah ilmu di atas, berbeda dengan istilah pengetahuan. Ilmu adalah diperoleh melalui kegiatan metode ilmiah atau epistemologi. Jadi, epistemologi merupakan pembahasan bagaimana mendapatka pengetahuan. Metode ilmiah adalah kegiatan menyusun tubuh pengetahuan yang bersifat logis, penjabaran hipotesis dengan deduksi dan verifikasi atau menguji kebenarannya secara faktual; Sehingga kegiatannya disingkat menjadi logis-hipotesis-verifikasi atau deduksi-hipotesis-verifikasi. Sedangkan pengetahuan adalah pikiran atau pemahaman di luar atau tanpa kegiatan metode ilmiah, sifatnya dapat dogmatis, banyak spekulasi dan tidak berpijak pada kenyataan empiris.
            Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki tiga komponen penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya yaitu : ontologis, epistemologis dan aksiologis. Epistemologis seperti diuraikan di muka, hanyalah merupakan cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh pengetahuan. Ontologis dapat diartikan hakikat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas  ruang lingkup wujud yang menjadi objek penelaahannya. Komponen Aksiologis adalah asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan.
            Komponen ontologis kegiatannya adalah menafsirkan hikayat realitas yang ada, sebagaimana adanya ( das sein ), melalui desuksi-desuksi yang dapat diuju secara fisik.
            Komponen epistemologis berkaitan dengan nilai atau moral pada saat proses logis-hipotesis-verifikasi.
            Komponen aksiologis artinya lebih lengket dengan nilai atau moral, di mana ilmu harus digunakan dan dimanfaatkan demi kemaslahatan manusia.
            Pembicaraan selanjutnya adalah kaitan teknologi dan nilai. Namun sebelumnya, perlu menelusuri kaitan ilmu dan teknologi sebelum memahami kaitan teknologi dan nilai. Seperti kita maklumi, selain ilmu dasar ada juga ilmu terapan. Tujuan ilmu terapan ini adalah untuk membantu manusia dalam memecahkan masalah-masalah praktis, sekaligus memenuhi kebutuhannya.
            Kaitan ilmu dan teknologi dengan nilai atau moral, berasal dari ekses penerapan ilmu dan teknologi sendiri. Dalam hal ini sikap ilmuwan dibagi menjadi dua golongan :
1) Golongan yang menyatakan ilmu dan teknologi adalah bersiat netral terhadap nilai-nilai baik secara ontologism maupun secara aksiologis, soal penggunaannya terserah kepada si ilmuwan itu sendiri, apakah digunakan untuk tujuan baik atau tujuan buruk.
2) Golongan yang menyatakan bahwa ilmu dan teknologi itu bersifat netral hanya dalam batas-batas metafisik keilmuwan, sedangkan dalam penggunaan dan penelitiannya harus berlandaskan pada asas-asas moral atau nilai-nilai, golongan ini berasumsi bahwa ilmuwan telah mengetahui ekses-ekses yang terjadi apabila ilmu dan teknologi disalahgunakan.
            Rangkaian pengembangan ilmu dan teknologi yang dimulai dengan : penelitian dasar, penelitian terapan, pengembangan teknologi dan penerapan teknologi, mau tidak mau harus dilanjutkan dengan evaluasi ethis-politis-religius.
4) Kemiskinan
            Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok, dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dll.
            Garis kemiskinan, yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal :
1. Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
2. Posisi manusia dalam lingkungan sekitar
3. Kebutuhan objektif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi.
            Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan di pengaruhi oleh tingkat pendidikan, adat-istiadat, dan sistem nilai yang dimiliki. Dalam hal ini garis kemiskinan dapat tinggi atau rendah. Terhadap posisi manusia dalam lingkungan sosial, bukan ukuran kebutuhan pokok yang menentukan, melainkan bagaimana posisi pendapatannya ditengah-tengah masyarakat sekitarnya. Kebutuhan objektif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi ditentukan oleh komposisi pangan apakah bernilai gizi cukup dengan nilai protein dan kalori cukup sesuai dengan tingkat umur, jenis kelamin, sifat pekerjaan, keadaan iklim dan lingkungan yang dialaminya.
            Atas dasar ukuran ini maka mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Tidak memiliki faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, keterampilan, dsb;
b. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha;
c. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat sekolah dasar karena harus membantu orang tua mencari tambahan penghasilan;
d. Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas ( self employed ), berusaha apa saja;
e. Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai keterampilan.
            Kemiskinan menurut orang lapangan ( umum ) dapat dikategorikan kedalam tiga unsure :
1. Kemiskinan yang disebabkan handicap badaniah ataupun mental seseorang.
2. Kemiskinan yang disebabkan oleh bencana alam.
3. Kemiskinan buatan.
            Kalau kita menganut teori fungsionalis dari statifikasi ( tokohnya Davis ), maka kemiskinanpun memiliki sejumlah fungsi yaitu :
1) Fungsi ekonomi : Penyediaan tenaga untuk pekerjaan tertentu, menimbulkan dana sosial, membuka lapangan kerja baru dan memanfaatkan barang bekas ( masyarakat pemulung ).
2) Fungsi sosial : Menimbulkan altruism ( kebaikan spontan ) dan perasaan, sumber imajinasi kesulitan hidup bagi si kaya, sebagai ukuran kemajuan bagi kelas lain dan merangsang munculnya badan amal.
3) Fungsi kultural : Sumber inspirasi kebijaksanaan teknokrat dan sumber inspirasi sastrawan dan memperkaya budaya saling mengayomi antar sesama manusia.
4) Fungsi politik : berfungsi sebagai kelompok gelisah atau masyarakat marginal untuk musuh bersaing bagi kelompok lain.
Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki tiga komponen penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya yaitu: ontologis, aksiologis, dan epistemologis. Ontologis dapat diartikan hakikat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas ruang lingkup wujud yang menjadi objek penelaahannya. Aksiologis ialah asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan. Epistemologis merupakan cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh pengetahuan. Ketiga komponen tersebut erat kaitannya dengan nilai atau moral.

Minggu, 08 November 2015

MASYARAKAT DESA DAN PERKOTAAN




MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
  1. 1. MASYARAKAT PERKOTAAN, ASPEK-ASPEK POSITIF DAN NEGATIF 
A. PENGERTIAN MASYARAKAT
Sebelum kita bicara lebih lanjut masalah masyarakat, bailah kita tinjau dulu definisi tentang masyarakat.
Defini adalah uraian ringkas untuk memberikan batasan-batasan mengenai suatu persoalan atau pengertian ditinjau daripada analisis. Analisis inilah yang memberikan arti yang jenih dan kokoh dari sesuatu pengertian.
Apabila kita berbicara tentang masyarakat, terutama jika kita mengemukakannya dari sudut antropologi, maka kita mempunyai kecenderungan untuk melihat 2 tipe masyarakat :
Pertama, satu masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, yang belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal struktur dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajari sebagai satu kesatuan.
Kedua, masyarakat yang sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, karena ilmu pengetahuan satu masyarakat yang sukar diselidiki dengan baik dan didekati sebagian saja.

B. MASYARAKAT PERKOTAAN
Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Perhatian khusus masyarakat kota tidak terbatas pada aspek-aspek seperti pakaian, makanan, dan perumahan, tetapi mempunyai perhatian lebih luas lagi. Bila ada tamu misalnya, diusahakan menghidangkan makanan misalnya, yang diutamakan adalah mempunyai kedudukan sosial tinggi.
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar. Hal ini sering menimbulkan pertentangan antara golongan tua dengan golongan muda.

C. PERBEDAAN DESA DAN KITA
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan-perbedaan yang ada mudah-mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakan suatu masyarakat dapat disebut sebagai masyarakat pedesaan atau masyarakat perkotaan
Ciri-ciri tersebut antara lain :
1)       Jumlah dan kepadatan penduduk;
2)       Lingkungan hidup;
3)       Mata pencaharian;
4)       Corak kehidupan sosial;
5)       Stratifikasi sosial;
6)       Mobilitas sosial;
7)       Pola interaksi sosial;
8)       Solidaritas sosial;dan
9)       Kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional.
Meskipun tidak ada ukuran pasti, kota memiliki penduduk yang jumlahnya lebih banyak dibadingkan desa. Hal ini mempunyai kaitan dengan kepadatan penduduk, yaitu jumlah penduduk yang tinggal pada suatu luas wilayah tertentu, misalnya saja jumlah per KM”(kilometer persegi) atau jumlah perhektar. 
 
 2. HUBUNGAN DESA DAN KOTA
 Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi.
Dalam kenyataan hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Mereka ini merupakan kelompok pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah pengangguran. 

3. ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
Untuk menunjang aktivitas warganya serta untuk memberikan suasana aman, tenteram dan nyaman pada warganya, kota dihadapkan pada keharusan menyediakan berbagai fasilitas kehidupan dan keharusan untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul sebagai akibat aktivasi warganya.
Kota secara internal pada hakikatnya merupakan satu organisme, yakni kesatuan integral dari tiga komponen, meliputi “penduduk, kegiatan usaha dan wadah” ruang fisiknya. Dengan kata lain, suatu perkembangan kota harus mengarah pada penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan perkembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat kota.
Di pihak lain, kota mempunyai juga peran/fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalam kerangka wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional.

4.  MASYARKAT PEDESAAN
 
A.       PENGERTIAN DESA/PEDESAAN
Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batik yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat  dimana ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat.
B.       HAKIKAT DAN SIFAT MASYARAKAT PEDESAAN
Seperti dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat indonesia lebih dari 80% tinggal di pedasaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang-orang kota sebagai  masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan keramaian dan keruwetan atau kekusutan pikir. Maka tidak jarang orang kota melepaskan segala kelelahan dan kekusututan pikir tersebut pergilah ke luar kota.
C.       SISTEM NILAI BUDAYA PETANI INDONESIA
Para ahli disinyalir bahwa dikalangan petani pedesaan ada suatu cara  berfikir dan mentalitas yang hidup dan bersifat religio-magis. Mentalitas para petani seperti di atas perlu dikaji dan diadakan penelitian dan pembahasan secara ilmiah dan mendalah agar dapat diarahkan kepada keberhasilan pembangunan yang sekarang ini sedang giat-giatnya kita laksanakan.
D.       UNSUR-UNSUR DESA
Daerah, dalam arti tanah-tahan yang produktif dan yang tidak, beserta penggunannya, termasuk juga unsur lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan gerografis setempat. Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat. Tata kehidupan, dalam hal ini pola pergaulah dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Jadi menyangkut seluk-beluk kehidupan masyarakat desa (rural society)
E.        FUNGSI DESA
Pertama, dalam hubungannya dengan kota, maka desa merupakan “hinyerland” atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok seperti padi,jagung,ketela,di samping bahan makanan lain seperti kacangm kedelai, buah-buahan makanan lain yang berasal dari hewan.
Kedua, desa ditinjau dari sudut potensi ekonomi sebagai lumbung bahan mentah (raw material) dan tenaga kerja (man power) yang tidak kecil artinya.
Ketiga, dari segi kegiatan kerja (occupation) desa dapat merupakan desa agraris, desa manufuktur, desa industri, desa nelayan, dan sebagainya.  


5. URBANISASI DAN URBANISME
Sehubungan dengan perbedaan antara masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan, kiranya perlu pula disinggung perihal urbanisasi. Urbanisasi adalah suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bawha urbanisasi merupakan prises terjadnya masyarakat perkotaan.
Proses urbanisasi boleh dikatakan terjadi di seluruh dunia, baik pada negara-negara yang sudah maju industrinya maupun yang secara relatif memiliki industri. 

6. PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DENGAN MASYARAKAT PERKOTAAN
Masyarakat pedesaan kehidupannya berbeda dengan masyarakat perkotaan. Perbedaan-perbedaan ini berasa dari adanya perbedaan yang mendasar dari keadaan lingkungan, yang mengakibatkan adanya dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Berbicara tentang masyarakat pedesaan dan perkotaan, sungguhnya akan berbicara tentang sistem hubungan antara unsur-unsur yang nembentuknya.
Masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan masing-masing dapat di perlukan sebagai sistem jaringan hubungan yang kekal dan penting, serta dapat pula dibedakan masyarakat yang bersangkutan dengan masyarakat yang lain. Oleh karena itu, mempelajari suatu masyarakat berarti dapat berbicara soal struktur sosial.

Minggu, 01 November 2015

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT







PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

        1.       PELAPISAN SOSIAL
 A.      PENGERTIAN
    Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu, seperti juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
B.      PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
   Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Semata-semata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Kita bisa saja misalnya kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau. Di Irian misalnya atau bali, wanita harus lebih bekerja keras daripada laki-laki.
   Jika kita tidak dapat menemukan masyarakat yang tidak berlapis-lapis di antara masyarakat yang primitif, maka lebih tidak mungkin lagi untuk menemukannya di dalam masyarakat yang telah maju/berkembang. Di dalam masyarakat pertanian dan khususnya di dalam masyarakat industri pelapisan masyarakat.
C.      TEJADINYA PELAPISAN SOSIAL
-          Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu.
-          Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditunjukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keusaan yang diberikan kepada seseorang.
D.      PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi:
1)      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkun terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam
-          Kasta Brahmana : yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tinggi
-          Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
-          Kasta Waisya : merupakan kasta golongan pedagang yang dipandang seabagai lapisan menegah ketiga
-          Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata
-          Paria : adalah golongan dari mereka yang tidak mempunya kasta
Sistem stratifikasi sosial yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang bedasarkan realisme. (Seperti pemerintahan di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan oleh udang-undang).
2)      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
   Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke kelapisan yang di atasnya.
Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabaran bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
E.       BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
   Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, ataupun aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
       2.       KESAMAAN DERAJAT
   Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh udang-undang.
1)      PERSAMAAN HAK
   Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena di mana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu.
2)      PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
   Dalam Undang-Undang Dasar 1945 meneganai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasa yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27,28,29 dan 31.
        3.       ELITE DAN MASSA
1)      ELITE
   Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikutsertakan.
A.      Pengertian :
   Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
B.      Fungsi Elite dalam memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisikan satu golongan tersendiri sebagai suatu golongan yang penting.
2)      MASSA
a)      Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fudamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
b)      Hal-hal yang penting dalam massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagaian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
(1)    Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda.
(2)    Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim
(3)    Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman anggota-anggotanya
c)       Peranan Individu-individu di dalam massa penting sekali kenyataan bahwa massa adalah terdiri dari individu-individu yang menyebar secara luas di berbagai kelompok-kelompok dan kebudayaan-kebudayaan setempat
d)      Masyarakat dan Massa
Dari karakteristik yang singkat ini bisa dilihat bahwa massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau persekutuan.
e)      Hakikat dan Perilaku Massa
Timbu pertanyaan, bagaimana massa bertingkah laku. Jawaban berada dalam istilah-istilah dari masing-masing individu yang mencari jawaban menurut ketuhanan sendiri-sendiri
f)       Peranan Elite terhadap Massa
Elite sebagai minoritas memiliki kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya.
        4.       PEMBAGIAN PENDAPATAN
1)      KOMPONEN PENDAPATAN
   Pada dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu, hanya ada dua kelompok, yaitu rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Semua balas jasa yang diterima oleh pemilik faktor produksi tersebut merupakat pendapatan nasional. Pedagang yang melakukan jasa berupa mejual hasil pertanian yang telah di belinya, dari desa ke kota, akan memperoleh balas jasa berupa: keuntungan.
2)      PERHITUNGAN PENDAPATAN
   Apabila diteliti lebih lanjut, masih tedapat faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi besarnya upah atau sewa tanah, walaupun hasil yang dapat diperolehnya tetap. Namun demikian, tingkat upah atau sewa tanah itu tidak bergerak bebas naik terus-menerus.
a.       Sewa tanah
Bunga tana atau sewa tanah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanahm karean ia telah menyewakan tanahnya kepada penggarap
b.      Upah
Upah adalah bagian dari pendapatan nasional yang di terima oleh buruh, karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi. Sistem pemberian upah dalam kerja dapat berupa harian, upah borongan, upah satuan, upah menurut waktu, upah dengan premi dan sebagainya.
c.       Bunga modal
Sewa modal atau bunga adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi. Modal yang ikut serta dalam proses produksi akan memperbesar hasil produksi
d.      Laba pengusaha
Pengusaha memperoleh balas jasa yang berupa keuntungan, karena telah mengorganisasi faktor-faktor produksi dalam melakukan proses produksi. Pengusaha yang unggul inilah yang memperoleh laba
       3)      DISTRIBUSI PENDAPATAN
   Setelah dilakukan perhitungan pendapatan nasional, maka dapat diketahui kegiatan produksi dan struktur perkonomian suatu negara. Sektor mana yang memberi sumbangan paling banyak dan juga golongan mana yang memperoleh bagian pendapatan nasional yang terbanyak. Di sini, mereka yang berpenghasilan kecil akan juga ikut merasakan / memperoleh bagian pendapat nasional yang diatur melalui peraturan pemerintahan

Senin, 19 Oktober 2015

HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN



1. HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
 
A.  Hukum
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
a)     Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah:
-         Adanya perintah atau larangan
-         Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
b)    Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah:
1.     Undang-undang
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.     Kebiasaan
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
3.     Keputusan-keputusan hakim
Ialah keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.     Traktat
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.     Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c)     Pembagian Hukum
1.     Menurut sumbernya hukum dibagi dalam:
-         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-         Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan
-         Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-         Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena ke[utusan hakim.
2.     Menurut bentuknya hukum dibagi dalam:
-         Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas:
-         Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum yang telah dibukukan
-         Hukum tertulis tak dikodifikasikan
-         Hukum tak tertulis
3.     Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
-         Hukum nasional ialah hukum dalam suatu negara
-         Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-         Hukum asing ialah hukum dalam negara lain
-         Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.     Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam:
-         Ius Constitutum ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
-         Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang
-         Hukum asasi ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.     Menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
-         Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan
-         Hukum formal ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
6.     Menurut sifatnya hukum dibagi dalam:
-         Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-         Hukum yang mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingkan.
7.     Menurut wujudnya hukum dibagi dalam:
-         Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-         Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
8.     Menurut isinya hukum dibagi dalam:
-         Hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya.
-         Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warga negaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah daapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok:
1.     Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial
2.     Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuang-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, perananya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1.     Jangan mengindentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan
2.     Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
3.     Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiaqtan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4.     Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5.     Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
6.     Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
7.     Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8.     Jangan mencampur adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
9.     Jangan mencampur adukan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
10.            Jangan menganggap sama aspek terhang penegak hukum dengan hukum.
B.   Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1.     Mengatur dan menertibkan gejala- gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2.     Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a)     Sifat-sifat Negara
1.     Sifat memaksa, artinya negara mempunyai  kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.     Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tjuan bersama dari masyarakat.
3.     Sifat  mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b)    Bentuk Negara
1.     Negara kesatuan
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdulat, dimana kekuasaan untuk mengrus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat.
2.     Negara serikat
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
3.     Negara dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
4.     Negara uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara
5.     Negara protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.
c)     Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.     Harus ada wilayah
2.     Harus ada rakyat
3.     Harus ada pemerintahan
4.     Harus ada tujuan
5.     Mempunyai kedaulatan
C.   Pemerintahan
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintahan
Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian pemerintah dan pemerintahan, padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas:
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas
Pemerintahan dalam arti sempit:
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2.WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.
Menurut kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi:
a.     Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu.
b.     Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
     1 )    Asas kewarganegaraan
-         Kriterium kelahiran
-         Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945.
Selanjutnya di dalam penjelasan umum UU no. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a.     Karena kelahiran
b.     Karena pengangkatan
c.      Karena dikabulkan permohonan
d.     Karena pewarganegaraan
e.     Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f.       Karena turut ayah/ibunya
g.     Karena pernyataan
 
     2)     Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan pertahanan, dan kesahteraan sosial.
-         Pasal 27 (2)                    : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-         Pasal 30 (1)                    : Tiap- tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
-         Pasal 31 (1)                    : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
-         Pasal 27 (1)                    :Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah
-         Pasal 29 (2)                    : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
-         Pasal 28              : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Disamping itu ada dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara:
-         Pasal 27 (1)        : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
-         Pasal 30 (1)        : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Tetapi yang lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa:

“Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalannya negara”